PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya atau FH UPR melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berupa sosialisasi Tata Cara Pengajuan Perkara TUN pekan lalu. Kegiatan tersebut menghadirkan Maryam Nur Hidayati yang merupakan Hakim PTUN Palangka Raya. 

"Kegiatan ini merupakan bentuk PKM yang kami lakukan dalam rangka pemberdayaan keilmuan ditengah-tengah masyarakat," ungkap Dosen FH UPR, Yessiarie Sylvanny Sibot dalam rilisnya pada Borneonews pada Senin, 26 Desember 2022.

Dia mengungkapan bahwa tidak semua masyarakat memahami secara penuh perkara yang menjadi ruang lingkup peradilan TUN. 

"Kita kenal ada Peradilan Pidana, Perdata, tentu tupoksi kedua peradilan tersebut berbeda dengan TUN, inilah kemudian yang hendak disampaikan kepada masyarakat," jelasnya. 

Senada dengan hal tersebut, Hilyatul Asfia yang juga merupakan Dosen Ilmu Negara FH UPR menuturkan pentingnya sosialisasi perkara TUN dipahami oleh masyarakat. 

"Kegiatan ini mendapat antusias yang luar biasa dari masyarakat, banyak pendaftar yang hendak mengikuti tapi tidak dapat terakomodir karena keterbatasan ruangan," jelas Dosen Peraih Peringkat Terbaik Latsar CPNS tersebut.

Hilyatul mengungkapkan dirinya begitu antusias melaksanakan kegiatan tersebut.

"Saya senang saat bisa bertemu dan berinteraksi langsung terhadap masyarakat utamanya perihal keilmuan yang biasanya kita ajarkan di kelas," jelasnya. 

Ia pun menambahkan kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan adanya kerjasa TIM daripada Kelompok pkm mereka yang mendapatkan arahan langsung dari Ketua PKM, Karlinae D Bangas.

"Tentu saya bersama Ibu Yessi mendapat banyak arahan agar PKM ini dapat sesuai target sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat," jelasnya.

Hakim PTUN Palangka Raya dalam kesempatan tersebut memaparkan materi Pengajuan Perkara TUN diantaranya fungsi PTUN dalam ranah penegakan hokum Indonesia antara lain meliputi Mengadili (Memeriksa, Memutus Dan Menyelesaikan) Sengketa Tata Usaha Negara, Melakukan Perlindungan Pada Masyarakat Dan Anggota Masyarakat, Terhadap Tindakan Melanggar Hukum Atau Tindakan Sewenang-wenang Pejabat/Penguasa;Melakukan Kontrol yuridis terhadap Pemerintah (Badan atau Pejabat TUN), Melakukan perlindungan terhadap keputusan badan atau pejabat TUN sebagai perwujudan kepentingan masyarakat secara keseluruhan, Tugas/Peranan Lain Menurut Perundang-undangan Yang Berlaku. (TESTI PRISCILLA/B-6)