BORNEONEWS, Sampit - Gara-gara harta gono gini sehuingga Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial R (27) warga Desa Sungai Paring, Kabupaten Kotawaringin Timur terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Hal ini karena pelaku menyerang korban yang merupakan mantan suami pelaku berinisial SA (52). Pelaku nekat menyerang korban karena menuntut harta gono gini yang belum yang belum dibagi oleh mantan suami pelaku.
Kapolsek Cempaga Iptu Bambang Priyanto membenarkan adanya aksi penyerangan tersebut. Ia mengatakan penyerangan tersebut terjadi Minggu 25 Desember 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.
"Iya benar kini pelaku sudah kami amankan di kantor kami," katanya. Bambang menceritakan saat itu korban sedang tidur di tengah rumah, namun ia terbangun saat mendengar ada keributan yang terjadi di depan rumah.
"Waktu korban terbangun lalu ia keluar dan melihat R atau pelaku berteriak-teriak di depan rumahnya itu," ungkapnya
Melihat pelaku berteriak lantas SA pun masuk kembali ke dalam rumahnya. Lalu pelaku berniat ingin masuk kedalam rumahnya namun di tahan oleh SA menggunakan tangannya.
"Pelaku menggigit tangan korban dan memukul bagian bawah mata korban hingga lebam dan terkena perhiasan yang dikenalan oleh pelaku sehingga korban mengalami luka robek," jelasnya
--page
Tidak terima dengan kejadian yang tersebut SA lalu melaporkan kejaian tersebut Polsek Cempaga dan polisi langsung mengamankan pelaku yang merupakan mantan istrinya itu.
“Alasan penyeranhan itu karena harta gono-gini belum di bagi, pelaku kesal lantaran sebelum masalah harta selesai justru ada istri baru yang menempati rumahnya sementara harta belum dibagi,” pungkasnya (BUDDI RAHMAT H/B-11)









