SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Seorang pria, Jainudin (41) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian lantaran tertangkap basah mencuri buah sawit milik PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL), Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Ahmad Januar mengatakan, kasus aksi pencurian buah kelapa sawit tersebut saat ini masih ditangani. Pelaku sudah diamankan.

"Pelaku sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut," katanya, Rabu, 28 Desember 2022.

Kapolsek menceritakan, pelaku kepergok pihak keamanan perusahaan setempat saat sedang melakukan aksinya. Deketahui ia bersama temannya tengah asik memanen atau mencuri buah kelapa sawit. Tanpa disadari mereka tengah diintai oleh pihak keamanan perusahaan.

“Jadi satpam perusahaan itu sedang patroli. Lalu mereka melihat pelaku bersama temannya mengambil buah kelapa sawit lalu mereka intai sebentar dan langsung menanggkap pelaku," sebut Kapolsek.

--page

Lanjutnya, pelaku sempat kabur dan bersembunyi ke semak semak yang ada di kebun kelapa sawit yang ada di TKP. Namun pelaku berhasil tertangkap sementara teman pelaku berhasil melarikan diri.

"Saat tertangkap oleh pihak keamanan perusahaan, pelaku langsung diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut," bebernya.

Atas pencurian ini perusahaan PT WNL mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta rupiah, karena jumlah buah yang diambil pelaku sebanyak 86 janjang atau seberat 1.230 kilogram. Pihak kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa satu buah dodos, satu buah angkong, dan satu unit mobil pick up digunakan pelaku untuk mencuri buah sawit.

“Atas perbuatannya ini Jainudin dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana perkebunan atau pencurian dengan pemberatan," tutup Kapolsek. (BUDDI RAHMAT H)