KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Sugeng kembali menginhatkan pengendara sepeda motor agar tidak memakai knalpot brong atau yang bersuara bising tak sesuai standar.

“Kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak lagi menggunakan knalpot racing/knalpot brong pada saat mengendarai kendaraan di jalan umum, yang berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain," kata AKP Sugeng, Rabu, 28 Desember 2022.

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang lalu lintas, dan utamanya dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Dia juga mengimbau kepada pemilik toko spare part sepeda motor dan mobil agar tidak lagi menjual knalpot brong/racing kepada masyarakat yang tidak sedang mengikuti kejuaraan adu kecepatan kendaraan. 

"Gunakanlah knalpot standar yang dikeluarkan oleh masing-masing pabrik, yang sudah teruji baik dari segi kesehatan lingkungan maupun keselamatan dalam berkendara,” tuturnya.

Sebagai bentuk tindakan tegas, pihaknya pun telah memusnahkan barang bukti Knalpot racing/knalpot brong dari hasil penindakan pelanggaran lalu lintas, yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Kapuas selama 2022. 

--page

"Selama operasi dan kegiatan rutin penegakan hukum sepanjang tahun 2022 telah diamankan sebanyak 110 buah knalpot brong/racing," jelasnya.

Pemusnahan knalpot brong telah dilakukan di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas dengan cara dipotong menggunakan alat potong besi. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)