BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penangkapan tersangka atas tindakan pidana narkotika, Yasin (25) pada Jumat 30 Desember 2022 pukul 20.00 WIB. 

Terjadi penangkapan di belakang halaman Terminal Natai Suka Jalan Arahan RT. 21 Kelurahan Baru, Arut Selatan, Kotawaringin Barat. 

Ditemukan satu plastik klip berisi kristal putih jenis sabu dengan berat kotor 4,07 gram dan berat bersih sebesar 3,87 gram yang terbungkus tissue serta potingan plastik merah. 

Pelaku berjenis kelamin laki-laki tinggal di Jalan Ahmad Wongso RT. 25, Kelurahan Madurejo, Arut Selatan. 

Lalu ditemukan barang bukti lainnya yaitu handphone berisi kartu SIM serta uang sebesar 200.000 rupiah. 

Tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun sampai 20 tahun lamanya untuk pelaku Narkotika. (MAGANG-1)