TANAH restan atau tanah sisa pembagian lahan/pemukiman di kawasan Jalan Ahmad Yani km 34-39, Desa Lada, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat sering menjadi biang konflik. Pasalnya, kerap terjadi sengketa tanah di lahan dengan lebar 25 meter dan panjang 5 kilometer itu.  


Sejumlah warga menanami lahan tersebut dengan kelapa wasit maupun tanaman lainnya. Bahkan, ada warga yang nelad mendirikan bangunan permanen di atas tanah yang statusnya masih milik pemerintah itu.


Menanggapi kondisi ini, Kapolsek Pangkalan Lada AKP F Ali Najib meminta pemerintah segera mengambilalih tanah itu. Jika dibiarkan, tanah di bahu Jalan Ahmad Yani tersbeut berpontensi memicu konflik.

“Sudah ada beberapa kasus sengketa di objek tanah itu, jika dibiarkan, konflik lebih besar akan terjadi,” ucap Ali, Kamis (18/2/2016).


Menurut Kapolsek, warga setempat sudah bertahun-tahun memanfaatkan tanah restan. Tidak hanya itu, tanah yang masih berstatus milik pemerintah itu juga sudah diperjualbelikan oleh warga. “Bahkan dalam satu objek saja sempat tiga sampai empat kali pindah tangan,” imbuhnya.


Sementara itu, Sh (49), mengaku, memiliki kebun kelapa sawit di kawasan Jalan Ahmad Yani (tanah restan). Namun, tanah itu ia beli dari tetangganya (Yd). “Waktu itu, satu meter persegi dihargai Rp1,5 juta. Sudah delapan tahun yang lalu saya beli, langsung saya tanami pohon sawit,” ucapnya.


Pohon sawit milik Sh saat ini sudah siap panen. Ia menambahkan, dari tanah seluas 15×800 meter yang dibeli, Sh sudah menanaminya sebanyak 15×760 meter.

Uang yang sudah dikeluarkan juga tidak sedikit. “Jelas rugi mas, bibit, pupuk, dan perawatan selama delapan tahun itu tidak sedikit biayanya,” katanya sedih setelah mengetahui jika tanah tersebut milik pemerintah.


Meski Begitu, pria yang selalu mengenakan peci putih itu mengaku pasrah. “Saya beli tanah itu tanpa dokumen pertanahan, jadi jika mau diambilalih apa boleh buat. Pasrah saja,” gumamnya. (CR-1/B-2)