DUA perempuan pelaku tindak pidana penipuan, Fareta Ariana dan Mutiana dituntut 3 dan 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nona Vera.
Namun, saat diminta menguraikan perkara yang menjerat terdakwa, jaksa pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya itu enggan menguraikan.
Sebelumnya, dua perempuan mengenakan rompi hijau bertuliskan tahanan Kejari Palangka Raya didudukan di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Palangka Raya. Sidang tersebut hanya dengan hakim tunggal yakni Yunus Sesa, mengagendakan pembacaan tuntutan, Rabu (17/2/2016).
“Menuntut; menyatakan terdakwa 1, Fareta Ariana bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 bulan potong masa tahanan. Menutut terdakwa II, Mutiana bersalah. Menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 bulan,” kata JPU Nona Vera membacakan surat tuntutan.
Seusai sidang, coba dimintai penjelasan soal tuntutan dan kronologis perkara penipuan dengan modus pinjam uang itu, JPU Nona Vera tak bersedia. Alasannya dia tak punya waktu dan tergesa-gesa.
Pada kesempatan kedua, kembali ditanya dia mengatakan belum bisa bicara pasalnya surat tuntutan belum selesai dan yang dia bacakan hanyalah draf di dalam laptop. Selain itu dia mengaku akan segera bersidang dengan perkara kecelakaan lalu lintas.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Eduard Sianturi, dihubungi melalui teleponn, mengatakan tak mengetahui detail kasus tersebut. Hanya saja, katanya, antara korban dan pelaku sudah ada perdamaian.
Tambahnya, kasus yang menjerat dua perempuan itu ialah penipuan terhadap kenalannya. Adapun kerugian materil yang dialami mencapai Rp Rp7.750.000, namun sudah dikembalikan. “Terdakwa dan korban sudah berdamai dan uang yang dipinjam sudah dikembalikan,” kata Eduard Sianturi.
Berdasarkan uraian singkat di saat sidang, penipuan yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada 17 Juli 2015, namun tak jelas siapa yang menjadi korban. Akibat ulah mereka, penyidik menetapkan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
Praktisi Hukum Parlin Bayu Hutabarat mengatakan, ada keanehan pada sidang kasus tersebut yakni hakim tunggal. Ditambah lagi pengakuan Nona Vera bahwa tuntutan belum siap dan yang dibacakan hanya berupa draf.
“Ya tak bisa lah jika mengacu pada hukum acara. Apa sih susahnya mencetak surat tuntutan kecuali ada apa-apa. Kalau soal hakim tunggal bisa saja asal itu perkara tipiring atau perkara permohonan atau disepakati semua pihak karena hakim lain berhalangan,” katanya.
(CA/B-10)


