SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang akan memanggil pemilik lahan terkait kebakaran yang terjadi di lahan miliknya terletak di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Hal itu dikatakan langsung oleh Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto, Senin, 9 Januari 2023. "Surat pemanggilan sudah kami berikan kepada pemilik lahan tersebut. Rencananya hari ini akan kami panggil untuk kami periksa," kata Beno.

Ia menyebutkan, hasil dari pemeriksaan nanti jika pelaku ada unsur kesengajaan membakar lahan, maka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kita lihat nanti kalo memang ada unsur kesengajaan dan melanggar hukum, akan kami proses. Untuk perkembangan nanti kita sampaikan setelah pemeriksaan," ungkap Kapolsek.

Diberitakan sebelumnya, kebakaran lahan terjadi di Jalan Wengga Metropolitan pada tanggal 5 Januari 2023. Kapolsek Baamang bersama Fokopimcam mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

--page

"Untuk TKP sudah kami pasang garis polisi," beber Beno

Dari satu TKP tersebut, pihaknya menemukan kebakaran lahan seluas 330 meter, diduga sengaja. Saat ini, pihaknya sedang menindak lanjuti kebakaran lahan tersebut. (BUDDI RAHMAT H/Y)