PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Diduga karena cemburu melihat istri sirinya berjalan dengan lelaki lain, AP, warga Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) naik pitam.

Usai ribut dengan istri sirinya di pinggir Jalan Matnoor, RT 21, Kelurahan Baru pada tanggal 9 Desember 2022 sekitar pukul 21.47 WIB, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam yang dibawanya.

Kapolres Kobar, AKBP Bayi Wicaksono menjelaskan kronologi peristiwa tersebut dalam rilis kasus yang digelar Selasa, 10 Januari 2023.

"Usai ribut di pinggir Jalan Matnoor, korban yang merupakan istri siri tersangka kemudian mendatangi rumah Pak RT untuk meminta tolong," jelas Kapolres.

Dia melanjutkan, saat korban mengetuk pintu rumah RT, tiba-tiba tersangka datang untuk mengajak korban pulang ke rumah.

--page

"Namun korban tidak mau saat diajak pulang. Mendengar penolakan tersebut  tersangka langsung mencabut parang yang dibawanya ke arah korban sambil menarik tangan korban. Setelah 4 kali mengayunkan parang tersebut, pada ayunan terakhir parang tersebut mengenai bagian tangan kanan korban," jelas Kapolres.

Mengetahui tangan korban terluka akibat bacokan parang itu, lanjut Kapolres, tersangka lalu membawa korban ke rumah sakit.

"Sesampainya di rumah sakit, tersangka kemudian meninggalkan korban di tempat tersebut. Tersangka juga membawa tas milik korban  yang berisi hp dan uang tanpa seizin korban," jelas Kapolres.

Akibat peristiwa itu, korban menderita luka robek di bagian pelipis kanan dan luka robek di tangan sebelah kanan. "Selain itu, korban juga menderita kerugian materi sebesar Rp 4.800.000. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP ayat 1  tentang perbuatan yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tutur Kapolres. (WAHYU KRIDA/Y)