PULUHAN buruh dari PT Global Lindo Agung Lestari (GAL) me­ng­adu ke kan­tor­ DPRD Kapuas, Jumat (19/2/2016).


Ada empat tuntutan yang me­reka sampaikan ke dewan­. Yakni menuntut upah layak, penghapusan sistim  buruh­ lepas, ganti rugi lahan, dan pembagian hasil kerja plasma.


“Kami ke sini untuk meng­adu nasib untuk membantu memperjuangkan apa yang me­njadi aspirasi kaum buruh dan warga transmigrasi yang ta­nahnya dicaplok PT GAL untuk jadikan plasma,” kata Ewaldianson dari Aliansi Ma­sya­rakat Penggugat Bersama (AMPB) saat menyampaikan orasinya.


Kehadiran mereka diterima­ Anggota DPRD, Wahyu, Abdurahman Amor, Dubai Hasan, dan Noni.


Mereka meminta DPRD se­ge­ra memanggil PT GAL dan Pemkab Kapuas.


Sebab selama ini Pemkab Ka­puas tidak pernah memperhatikan nasib mereka.


Di sisi lain para Buruh PT GAL selalu dituntut target ker­ja di luar kemampuan, se­dangkan penghasilannya di bawah upah minimum kabu­paten (UMK).


Mereka juga menilai PT GAL tidak menjamin hak bu­ruh, misalnya jaminan ke­celakaan kerja dan banyak kar­yawan belum terdaftar sebagai anggota BPJS.
Ahmad Syamsuri, perwakil­an Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menyebut selama ini Pemkab Kapuas tidak berani menindak PT GAL.


“Bentuk pelanggaran peru­sa­haan seperti hak karyawan kurang dipenuhi,” ungkapnya. Dia berharap kepada DPRD bisa memperjuangkan na­sib mereka.


“Kami meminta wakil rak­yat­ yang dipilih untuk memperjuangkan nasib buruh yang tertindas akibat perlaku­kan perusahaan. Mohon un­tuk segera melakukan RDP de­ngan bupati guna memperta­nggungjawabkan masalah ini. Kami minta agar DPRD mempertanggungjawabkan RDP yang sudah dilakukan dengan perwakilan buruh beberapa waktu,” tuturnya.


DPRD Kapuas juga dituntut­ untuk memperjuangkan peng­hapusan sistem karyawan­ harian lepas (KHL) yang te­rap­kan PT GAL.


Selain itu PT GAL diminta un­tuk segera mengangkat se­luruh KHL menjadi karya­wan­ tetap.


Lalu memberikan THR se­bulan penuh, wajib memberi­kan jaminan sosial tanpa kecuali, menghapus kesenjang­an di lingkungan perusahaan, pengakuan dengan adanya serikat buruh dan persama­an hak masyarakat.


Ketua Komisi II DPRD Kapu­as, Wahyu berjanji akan akan menjadwalkan RDP untuk memanggil eksekutif dengan PT GAL untuk mempertanya­kan semua apa yang menjadi tuntutan para buruh.


“Kami akan segera menggelar RDP untuk menyelesaikan persoalan ini, sehingga tidak lagi muncul persoalan keti­dak­adilan serta kesenjangan yang dialami masyarakat dan pa­ra buruh,” katanya. (B-6)