PULUHAN buruh dari PT Global Lindo Agung Lestari (GAL) mengadu ke kantor DPRD Kapuas, Jumat (19/2/2016).
Ada empat tuntutan yang mereka sampaikan ke dewan. Yakni menuntut upah layak, penghapusan sistim buruh lepas, ganti rugi lahan, dan pembagian hasil kerja plasma.
“Kami ke sini untuk mengadu nasib untuk membantu memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi kaum buruh dan warga transmigrasi yang tanahnya dicaplok PT GAL untuk jadikan plasma,” kata Ewaldianson dari Aliansi Masyarakat Penggugat Bersama (AMPB) saat menyampaikan orasinya.
Kehadiran mereka diterima Anggota DPRD, Wahyu, Abdurahman Amor, Dubai Hasan, dan Noni.
Mereka meminta DPRD segera memanggil PT GAL dan Pemkab Kapuas.
Sebab selama ini Pemkab Kapuas tidak pernah memperhatikan nasib mereka.
Di sisi lain para Buruh PT GAL selalu dituntut target kerja di luar kemampuan, sedangkan penghasilannya di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
Mereka juga menilai PT GAL tidak menjamin hak buruh, misalnya jaminan kecelakaan kerja dan banyak karyawan belum terdaftar sebagai anggota BPJS.
Ahmad Syamsuri, perwakilan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menyebut selama ini Pemkab Kapuas tidak berani menindak PT GAL.
“Bentuk pelanggaran perusahaan seperti hak karyawan kurang dipenuhi,” ungkapnya. Dia berharap kepada DPRD bisa memperjuangkan nasib mereka.
“Kami meminta wakil rakyat yang dipilih untuk memperjuangkan nasib buruh yang tertindas akibat perlakukan perusahaan. Mohon untuk segera melakukan RDP dengan bupati guna mempertanggungjawabkan masalah ini. Kami minta agar DPRD mempertanggungjawabkan RDP yang sudah dilakukan dengan perwakilan buruh beberapa waktu,” tuturnya.
DPRD Kapuas juga dituntut untuk memperjuangkan penghapusan sistem karyawan harian lepas (KHL) yang terapkan PT GAL.
Selain itu PT GAL diminta untuk segera mengangkat seluruh KHL menjadi karyawan tetap.
Lalu memberikan THR sebulan penuh, wajib memberikan jaminan sosial tanpa kecuali, menghapus kesenjangan di lingkungan perusahaan, pengakuan dengan adanya serikat buruh dan persamaan hak masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Wahyu berjanji akan akan menjadwalkan RDP untuk memanggil eksekutif dengan PT GAL untuk mempertanyakan semua apa yang menjadi tuntutan para buruh.
“Kami akan segera menggelar RDP untuk menyelesaikan persoalan ini, sehingga tidak lagi muncul persoalan ketidakadilan serta kesenjangan yang dialami masyarakat dan para buruh,” katanya. (B-6)


