TEKA-teki apakah status Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Palangka Raya tetap dipertahankan atau tidak akhirnya terjawab.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak menyetujui Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dispora.
Bahkan dalam surat nomor 120/148/SJ perihal Laporan Permasalahan Pembentukan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya tertanggal 19 Januari 2016 itu,
Mendagri Tjahjo Kumolo memerintahkan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah agar segera membatalkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Dispora.
Perintah Mendagri itu harus dilaksanakan oleh gubernur dan secepatnya harus dilaporkan ke pusat.
Surat keputusan Mendagri ini juga ditembuskan ke Badan Kepegawaian Negara, Irjen Kemendagri, Walikota dan Ketua DPRD Kota Palangka Raya.
Dalam surat ini Mendagri juga menyebut tugas gubernur selaku wakil di daerah telah melaksanakan tugas dan fungsi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan organisasi perangkat daerah.
Selain itu gubernur juga sudah memfasilitasi dalam pembentukan perda sebagaimana tersirat dalam surat gubernur yang ditujukan kepada walikota.
Surat Pejabat Gubernur Kalteng dimaksud nomor 180/298/HUK tertanggal 21 September 2015 perihal keputusan hasil rapat koordinasi tanggal 18 September 2015.
Lalu surat gubernur nomor 180/1023/HUK tanggal 20 Oktober 2015 perihal Hasil evaluasi atau klarifikasi terhadap Raperda Kota Palangka Raya tentang Organisasi dan Tata Kerja Dispora.
Dalam suratnya, Mendagri menyebut pembuatan SKPD harus sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dimana telah diatur mekanisme pembentukan perangkat daerah sebagaimana diatur Pasal 24 junto Pasal 211 dan Pasal 212 ayat 2 dan 3 serta Surat Edaran Mendagri No 120/253//SJ tanggal 16 Januari 2015 tetuang angka 4. (B-6)








