PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pedagang gerobak di Kota Palangka Raya berinisial Ah alias Ya (36) tega melakukan penganiayaan dengan menghunuskan sebilah pisau kepada rekan satu profesinya hingga tewas. 

Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa mengatakan, pelaku dan korban merupakan rekan satu profesi yang saling kenal.

"Korban ada dua orang, korban yang meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara tingkat III Palangka Raya (Ma) ada 11 luka tusuk di bagian tubuhnya dan satu korban lagi yang selamat (MH) ada luka tusuk pada bagian paha dan luka di telapak tangan," kata Budi bersama Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Faisal F Napitupulu dan didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan saat menggelar press release, Jumat, 13 Januari 2023.

Motif pelaku nekat melakukan penganiayaan berat karena tidak terima ditegur korban saat berjualan di acara dangdutan di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Kamis, 12 Januari 2023.

Sebelum kejadian, pelaku dan korban menegak minuman keras (Miras). Di lokasi dangdutan, pelaku dan korban telah berselisih paham. Setelah pulang dari acara tersebut, korban dihampiri pelaku tepatnya di Jalan Sethadji dan terjadilah penganiayaan.

--page

Pelaku berhasil diamankan di sebuah barak Jalan Rajawali IX Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Kamis malam, 12 Januari 2023.

Barang bukti yang diamankan berupa pakaian pelaku maupun korban, sebilah senjata tajam dan satu unit sepeda motor sebagai sarana pelaku.

"Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 338 Junto 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/Y)