LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Anggota Kepolisian Resor (Polres) Lamandau secara terus menerus mengingatkan kepada masyarakat setempat mengenai larangan membakar hutan dan lahan.

“Kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus menerus dengan langsung turun ke semua wilayah, baik pada tingkat desa maupun kecamatan. Ini agar masyarakat mengetahui tentang larangan membakar hutan dan lahan,” kata Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono. Minggu, 15 Januari 2023.

Dia menjelaskan, kegiatan sosialisasi dan imbauan yang dilaksanakan sesuai dengan maklumat Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor: Mak/1/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan.

Salah satu sanksinya, jelas Kapolres, pelaku akan dipidana maksimal 15 tahun penjara sebagaimana Pasal 187 KUHP dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selain itu, mengingat wilayah Kalteng sudah memasuki musim kemarau maka jajaran Polsek pada Polres Lamandau terus melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat akan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

--page

Secara luas, kebakaran hutan dan lahan akan menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik. Sedangkan bagi masyarakat yang terdampak secara langsung atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan adalah kabut asap.

“Kabut asap tentu akan menghambat aktivitas masyarakat dan menyebabkan gangguan pernafasan,” uajrnya.

Lebih lanjut, perwira menengah kepolisian penyandang pangkat dua melati ini mengatakan, sangat diperlukan sinergisitas dan komitmen bersama dari semua pihak dalam memberikan sosialisasi dan edukasi larangan membakar hutan dan lahan.

“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dan khususnya kepada instansi terkait dapat berperan secara maksimal sesuai tupoksi masing-masing. Tanpa itu, mustahil bisa maksimal dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Karhutla,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/Y)