LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Polres Lamandau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat total 5.942,33 gram atau hampir 6 kilogram dalam dua kasus yang diungkap sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Satresnarkoba terhadap jaringan peredaran narkotika yang masuk melalui wilayah Lamandau.

“Dalam dua kasus ini kami mengamankan empat tersangka dengan barang bukti sabu total 5.942,33 gram. Keempatnya berperan sebagai kurir dalam jaringan yang berasal dari Pontianak,” kata AKBP Eko.

Kasus pertama diungkap pada 29 Juli 2026. Polisi menangkap dua tersangka berinisial FS (23) dan S (25), yang merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat.

Keduanya diduga bertugas mengantarkan sabu dari Pontianak menuju Sampit, Kalimantan Tengah. FS berperan sebagai sopir, sedangkan S bertugas sebagai penunjuk arah perjalanan menggunakan Google Maps.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua bungkus plastik ukuran besar berisi kristal diduga sabu dengan berat bersih 1.951 gram. Selain itu, turut disita uang tunai Rp490 ribu, tiga unit handphone dan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam.

Menurut AKBP Eko, sabu tersebut disembunyikan di bagian belakang mobil untuk mengelabui petugas. Barang tersebut disimpan dalam kantong plastik warna putih bening bertuliskan HIRO dan diletakkan di bagasi belakang, di samping ban serep.

“Para tersangka mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial R yang saat ini masih DPO. Mereka dijanjikan upah Rp20 juta untuk mengantarkan sabu tersebut,” jelasnya.

Kedua tersangka diamankan pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi yang sama. Dalam perkara ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial MF (19) dan ESS (20), yang juga merupakan warga Pontianak.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita empat bungkus plastik ukuran besar berisi 53 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi kristal diduga sabu. Total berat bersih barang bukti mencapai 3.991,33 gram.

Selain sabu, polisi mengamankan satu tas ransel warna hitam, uang tunai Rp1 juta, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Genio.

AKBP Eko menjelaskan, modus yang digunakan dalam perkara kedua adalah membawa sabu menggunakan sepeda motor dengan menempatkan tas ransel di bagian depan tubuh tersangka, tepat di atas pijakan kaki pengemudi.

“Barang tersebut dibawa menggunakan sepeda motor dan diletakkan di dalam tas ransel yang berada di bagian depan pengemudi. Untuk pengiriman ini, tersangka dijanjikan upah Rp20 juta,” ungkap AKBP Eko.

Kedua tersangka diketahui mendapat perintah dari seseorang berinisial G yang saat ini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKBP Eko menuturkan, dari hasil pemetaan kepolisian, jaringan narkotika yang melintas di wilayah hukum Polres Lamandau berasal dari Pontianak. Jalur tersebut kemudian bercabang menuju sejumlah daerah di Kalimantan.

“Jalur yang kami identifikasi antara lain Pontianak–Lamandau–Pangkalan Bun, Pontianak–Lamandau–Sampit, Pontianak–Lamandau–Palangka Raya, serta Pontianak–Lamandau–Banjarmasin hingga Samarinda,” tuturnya.

Sepanjang 2026 hingga 20 Agustus, Satresnarkoba Polres Lamandau telah mengungkap 19 kasus narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 32 orang.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 55.741,89 gram sabu, 15.378 butir pil inex serta lima cartridge liquid atau cairan etomidate.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika yang memanfaatkan wilayah Lamandau sebagai jalur distribusi.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan memburu pihak-pihak yang berada di balik peredaran narkotika ini. Tidak hanya kurir, tetapi juga pemasok dan pengendalinya,” tegas AKBP Eko.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya.

Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram untuk narkotika jenis sabu, para tersangka terancam pidana berat, termasuk pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana mati serta denda paling banyak Rp10 miliar. (NATALIA KRISTIN/y)