KALIMANTAN Tengah (Kalteng) dinilai sebagai daerah dengan kasus sengketa lahan yang cukup tinggi. Hal ini sering menjadi pemicu konflik antarkelompok masyarakat (konflik horizontal) dan konflik masyarakat dengan korporasi atau aparat negara (konflik vertikal).


Menurut Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Muhammad Ismak, tidak adanya kepastian hukum hak atas tanah dan lahan, serta maraknya praktik mafia pertanahan hingga memasuki intansi terkait, menjadi pemicu persoalan tersebut.


“AAI memengangkat permasalahan kepastian hukum akan kepemilikan tanah karena mereka hal ini penting. Ini merupakan permasalahan yang selalu dirasakan oleh masyarakat dan perlu adanya solusi peyelesaian,” jelas kata Ismak saat melantik pengurus daerah AAI Kalteng, di Hotel Aquarius Palangka Raya, Sabtu (20/2/2016).


Ismak mengatakan, DPD AAI yang baru dibentuk untuk wilayah Kalteng langsung menjadikan persoalan pertanahan sebagai agenda khusus. Ismak menuturkan, advokat dan pengacara yang tergabung dalam AAI dituntut memberikan pendidikan dan pendampingan hukum atas kasus-kasus sengketa lahan bagi masyarakat.


Sementara itu, Dewan Kehormatan DPP AAI Tjandra Sridjaja Pradjonggo menilai, permasalahan tumpang-tindih lahan harus diselesaikan dengan kepastian hukum yang berasas keadilan.

“Kalau lahan atau tanah memiliki sertifikat lebih dari satu, dan salah satunya palsu, maka kembali lagi harus didukung oleh warkah yang dikeluarkan lurah baru dan lurah lama,” jelasnya.


Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah AAI Kalteng, Sukah L Nyahun yang baru dilantik menguraikan, di Kalteng angka sengketa tanah cukup tinggi dan kasusnya beragam.

Sebagai pengacara yang disebut penegak hukum di dalam undang-undang ujar dia, advokat memiliki kewajiban untuk turut menekan angka tersebut.
(CA/B-10)