Seorang perempuan berinisial Am, 48, melaporkan peristiwa penganiayaan dan pengancaman ke Polres Palangka Raya. Wajah warga Jalan Banteng itu memar dan bagian bibir pecah pasca mendapat perlakuan main hakim sendiri. Orang yang dilaporkan adalah suami nikah siri berinisial Su, 33.


Menurut ceritanya, peristiwa penganiayaan terjadi di kediaman mereka, Minggu (21/2/2016) pukul 12.00 WIB. Awal mulanya, Su menanyakan keberadaan TV di rumah.


Mengingat TV yang biasa ia putar tidak terlihat. Korban menjawab jika TV sudah dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mendengar ucapan tersebut, Su langsung naik pitam. Bahkan tanpa berpikir panjang, Su memukul korban hingga mengenai bagian kepala dan bibir korban. Akibatnya, kepala korban benjol dan bibir pun pecah.


Tidak hanya itu, korban juga mendapat ancaman dari pelaku bahwa dirinya akan dihabisi. Demi keamanan dirinya, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Palangka Raya.


Kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polres Palangka Raya. Senin (22/2/2016) anggota sedang melakukan pemeriksaan. Dari informasi yang diperoleh Borneonews, selain masalah tersebut kabarnya juga terkait masalah ekonomi. (BUDI YULIANTO/m)