Dua terdakwa pembunuh Bripka Hendrik Normansyah yang merupakan anggota kepolisian Polres Kabupaten Barito Utara (Barut), yakni Domi Agus Purnomo alias Domi bin Amat Toni (40 tahun) dan Taufik Rahman alias Upik bin Bahrani (35) kini dapat bernapas lega.
Ia divonis bebas oleh majelis Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin (22/2/2016), karena dari fakta-fakta di persidangan, tidak ada bukti ataupun keterangan saksi yang mengarah kepada keduanya melakukan pembunuhan.
Sidang vonis dipimpin hakim Ketua Suparna SH didampingi dua hakim anggota Agus Purwanto SH MH dan Amir Rizki Apriadi SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalkri Kristian Lasut SH, dan pengacara terdakwa Kotdin Manik SH serta Panitra Muryani SH.
Dalam amar putusan tersebut, Pengadilan memonis bebas kedua terdakwa dengan pertimbangan karena berdasarkan dari saksi-saksi di persidangan tidak ada keterangan yang mengarah kedua terdakwa melakukan pembunuhan sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk memonis mereka bersalah atau melakukan tindak pidana pembunuhan.
Hakim juga memerintahkan jaksa agar kedua terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah menerima salinan putusan serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sementara itu, kedua terdakwa terlihat tak kuasa menahan haru setelah mendapat putusan bebas. Domi, yang merupakan pecatan Polres Barut ini sempat meneteskan air mata ketika berbincang-bincang dengan pengacaranya.
JPU Nalkri Kristian Lasut meminta waktu kepada majelis hakim selama dua hari untuk pikir-pikir.
Pengacara terdakwa Kotdin Manik, menyambut baik putusan hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh.
“Sementara selama proses persidangan ini berlangsung, tidak ada satupun keterangan atau fakta dari saksi yang menyatakan kedua terdakwa melakukan pembunuhan artinya putusan itu telah memberi rasa keadilan kepada keduanya,” pungkasnya.
Ditemukan tewas
Bripka Hendrik ditemukan tewas pada 3 Juni 2014 setelah sebelumnya sempat menghilang sejak 31 Mei 2014. Kala itu korban ditugaskan oleh kesatuannya ke perusahaan batubara, PT MSM subkontraktor PT Padang Anugrah Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru Km 24, Kabupaten Barito Utara. (DN/B-5)



