PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dugaan kekerasan seksual oleh oknum dosen kepada seorang mahasiswi di salah satu fakultas sebuah Perguruan Tinggi di Kalteng, telah dilaporkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng pada 5 September 2022. Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

Praktisi Hukum Suriansyah Halim memberikan pendapat bahwa kasus tersebut bisa dihentikan tergantung kejadian dan pasal yang dikenakan. 

Ia menerangkan di dalam Undang Undang (UU) terbaru no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terbagi menjadi dua delik yakni delik aduan dan delik umum.

“Dalam perkara ini, apakah bisa dihentikan atau tidak, tergantung pasal dan kejadian, apabila ia termasuk pasal 5 atau pasal 6 a , itu delik aduan, bisa dicabut, tapi masuk ke pasal yang lain, walaupun di pasal 6 kena b atau c itu delik umum, artinya pencabutan atau perdamaian cuman bisa meringankan,” katanya saat dikonfirmasi Borneonews, Selasa, 24 Januari 2023

Lebih lanjut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kota Palangka Raya menjelaskan di dalam pasal 6 b dengan c mengakomodir dengan adanya tekanan.

--page

Artinya, lanjut Halim, ia menilai perkara tersebut ini masuk delik umum. Oleh karena itu, ia menyarankan agar perkara tersebut ditelusuri kejadian yang dialami korban sebenarnya. Sehingga delik dan pasal tersebut bisa terlihat.

“Kalau masuknya pasal 5 dan 6 a jelas aduan, tetapi kalau lain, pasal 6b dan c itu masuk delik umum,” tambahnya.

Menurutnya, Jika itu Delik aduan harus laporan oleh korban, kalau delik umum, harus mengetahuipun walaupun bukan korban berhak melaporkan.

"kalau masalah pencabutan atau perdamaian itu hak mereka tidak masalah, tapi tergantung deliknya aja , kepolisian kan melihat itu deliknya apa, kejadiannya seperti apa disitu, kalau korban mau mencabut silahkan, tapi kan aturannya kasus tetap berlanjut kalau masuknya delik umum,” tutupnya. (APRIANDO/J)