PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial AW (48) beraksi empat kali di wilayah Kota Palangka Raya akhirnya ditangkap tim gabungan.

Pria warga Jalan Tilung VIII Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya ini beraksi sudah 4 kali mulai Oktober 2022 hingga Januari 2023.

Aksinya diketahui, setelah pelaku melakukan pencurian kendaraan Honda Beat di sebuah perumahan Villa Tirta Mas Jalan G. Obos Km 5,5 yang terjadi pada Selasa pagi, 17 Januari 2023.

"Pelaku nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa didampingi Kasatreskrim, Kompol Ronny M Nababan ketika menggelar press release, Jumat, 27 Januari 2023.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku seorang diri dan ada juga bersama rekannya. Namun kata Kapolresta, dalam kasus ini masih terus dilakukan pendalaman.

"Kami masih terus mendalami kasus tersebut siapa rekan mereka yang terlibat tetap kami akan ungkap," tandasnya.

Modusnya, pelaku masuk ke halaman rumah korban dan mengambil sepeda motor tanpa di kunci stang yang di parkir di depan teras rumah. Kemudian pelaku mendorong motor korban hingga dibawa dan di simpan ke tempat tinggal pelaku.

"Menurut pengakuan pelaku, motor tersebut dipasarkan atau dijual di beberapa wilayah dengan harga jual mulai Rp2,5 - Rp3 juta," ungkap Kapolresta.

--page

Kini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan obeng sebagai sarana membuka kunci motor diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/R)