DIDUGA telah melakukan penggelapan uang setoran nasabah, Juliawati (21 tahun), admin di PT Colombindo Perdana Pos Sampit, Jalan HM Arsyad, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Ketapang dilaporkan ke polisi.


Juliawati yang merupakan warga Jalan Paus Raya, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya tersebut diduga menggelapkan uang sebesar Rp7,1 juta.


“Laporan tersebut sudah kami terima, dan masih kami dalami kasusnya,” ujar Kasat Reskrim AKP M Ali Akbar, Kamis (25/2/2015).


Sementara penggelapan tersebut diduga sudah dilakukan cukup lama oleh terlapor. Dia melakukan penggelapan dengan cara menerima uang pembayaran nasabah yang mengambil barang di perusahaanya. Namun uang tersebut tidak langsung disetorkan ke perusahaan, melainkan masuk ke kantong pribadinya.


Awalnya penggelapan tersebut tidak diketahui oleh pihak perusahaan. Namun saat HRD PT Colombia Palangka Raya, Endang datang untuk melakukan pengecekan pembukuan, dia langsung bingung, karena masih ada uang sebesar Rp7,1 juta yang tidak masuk ke perusahaan.


Mendapati hal tersebut, Endang langsung melakukan pelacakan dan mendatangi nama-nama nasabah yang tidak membayar tagihan tersebut. Namun setelah bertemu dengan pihak nasabah, mereka mengaku bahwa sudah menyetorkan uangnya kepada terlapor.


Mendapati hal itu, mereka langsung mendatangi terlapor, namun ketika ditanyai dia berusaha menghindar. Sehingga pihak perusahaan langsung melaporkan dugaan penggelapan di Mapolres Kotim.
(MH/B-7)