BORNEONEWS, Nanga Bulik – Bupati Lamandau, Hendra Lesmana menghadiri Rapat Paripurna I masa persidangan II tahun sidang 2022/2023 dengan beragendakan penutupan masa Sidang I dan pembukaan masa sidang II tahun sidang 2022/2023.
Dalam rapat tersebut juga mengagendakan penyampaian hasil reses, serta penyampaian laporan hasil rapat DPRD Kabupaten Lamandau bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Usai mengikuti Rapat Paripurna, Hendra menjelaskan, pembahasan terhadap dua buah Raperda tersebut sudah selesai ditingkat Pemkab Lamandau sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk mendapatkan registrasi Perda sebagai dasar penetapan dan pengundangannya,” terang Hendra, Sabtu, 4 Februari 2023.
Kedua buah Ranperda tersebut, jelas Bupati, yakni Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lamandau dan Badan Permusyawaratan Desa.
Ia berharap kedua Ranperda tersebut segera dapat diundangkan. Menurut Bupati, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengingat BPD merupakan mitra Pemerintah yang melakukan tugas dan kewenangan diantaranya melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, sehingga Perda tentang BPD perlu segera ditetapkan.
--page
“Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Lamandau yang telah berperan aktif serta seluruh elemen masyarakat atas dukungannya, semoga kedepannya dapat dilaksanakan dengan baik,” pungkas Hendra. (HENDI NURFALAH/R)









