JALAN Negara kembali memakan korban jiwa. Kali ini kecelakaan maut yang terjadi di Km 35, desa Sikui, kecamatan Teweh Baru, Barito Utara (Barut) antara truk bertabrakan dengan sebuah busmini. Akibat peristiwa tersebut seorang tewas, dua luka berat dan delapan korban luka ringan.
Menurut Kapolres Barut AKBP Nurhandono didampingi Kasat Lantas AKP Tegus Setiabudi, kecelakaan pada Kamis (25/2/2016) pukul 06.00 WIB terjadi di sebuah tanjakan jalur menikung.
Sebuah minibus KH 1037 EP milik Travel Doa Ibu dari Banjarmasin menuju Muara Teweh yang mengangkut 10 penumpang berpapasan dengan truk H 1958 FR pengangkut sawit dari arah berlawanan.
Saat tiba di TKP minibus menabrak bagian bak truk hingga mengakibatkan bagian kanan terbuka dari depan hingga belakang bis.
“Saat ini korban tengah dilarikan ke rumah sakit menjalani pengobatan dan pengemudi truk beserta trunya sudah diamankan di Mapolres,” tandas Nurhandono saat di RSUD Muara Teweh, Kamis (25/2/2016).
Menurut saksi mata, yakni seorang penumpang minibus, kendaraan yang ditumpanginya waktu itu sudah melaju sesuai jalurnya. “Sebelum tabrakan saya sedang menerima telepon.
Tidak lama setelah itu dari depan saya melihat truk dari arah berlawanan dan masuk jalur dari sebelah kanan sehingga terjadi lah kecelakan.”
Korban tewas diketahui bernama Saipudin (36 tahun) mantan karyawan PT Antang Ganda Utama (AGU) asal Banjarbaru. Jenazah saat ini masih di RSUD Muara Teweh.
Dua korban luka berat, Ambar Riski (25) luka di kening kiri, dan sampai saat ini masih dalam keadaan tidak sadarkan diri yang nantinya akan dilakukan operasi.
Lainnya, Cita Amalia (16) yang dalam keadaan hamil 7 bulan, harus menjalani operasi pengangkatan bayi. Dan menurut informasi yang di dapat korban cita harus kehilangan bayinya, dan masih menjalani proses operasi.
Selanjutnya, korban Amabar Riski diketahui bahwa sebentar lagi ia akan melakukan prosesi pernikahan dengan sang pacar. Namun karena kondisi korban masih dalam keadaan kritis dan berada di ruang ICU untuk menunggu proses operasi, sehingga belum diketahui apakah pernikahannya ditunda atau tidak. (DN/B-5)








