KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan, pembebasan PNS dari jabatan struktural sebagai bentuk hukuman disiplin berat seharusnya mengacu PP Nomor 53 Tahun 2010.
Prosesnya diawali dengan pemanggilan, pemeriksaan untuk membuktikan pelanggaran, penyusunan berita acara. Lalu pengenaan hukuman disiplin melalui sebuah keputusan.
Demikian pula dengan masalah kinerja harus melalui dialog dan evaluasi mengacu PP 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Lalu pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama sekelas kepala dinas harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, pelatihan, dan rekam jejak jabatan.
KASN pun menyikapi pemberhentian 10 pejabat eselon II, 23 pejabat eselon III, dan 22 pejabat eselon IV, serta pengangkatan 10 kepala SKPD tanpa seleksi terbuka.
Akhirnya KASN merekomendasikan lima hal kepada Walikota Palangka Raya, Riban Satia.
Pertama, walikota diminta segara mencabut dan membatalkan dua Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 870/36 BANG/BKPP/VI/2015 tanggal 11 Maret 2015 dan Nomor 870/42-BANG/BKPP/VI/2015 tanggal 17 Maret 2015 terkait pemberhentian PNS dari jabatan struktural eselon III dan IV.
Kedua, walikota diminta segera mengembalikan para pejabat struktural eselon III dan IV ke dalam jabatan semula atau eselon setingkat.
Ketiga, Riban Saria diminta mencarikan posisi atau jabatan setara terhadap tujuh pejabat eselon II atas nama Berthie Benyamin Cs sesuai kompetensinya.
Keempat, walikota diminta melakukan job fit melalui asesment terhadap 10 PNS yang diangkat ke dalam jabatan struktural eselon II berdasarkan SK Walikota Nomor 870/33-BANG/BKPP/III/2015 tanggal 9 Maret 2015.
Kelima, atas jabatan struktural eselon II yang kosong dilakukan selesi terbuka dengan terlebih dulu koordinasi dengan KASN untuk memperloleh rekomendasi pelaksanaannya.
Pelaksanaan seleksi terbuka harus memberi kesempatan kepada semua pegawai yang memenuhi syarakt kepangkatan, termasuk para mantan pejabat eselon II.
“Sesuai UU 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 120 ayat 5, rekomendasi KASN bersifat mengikat. Untuk itu rekomendasi atas masalah ini harus segera dilaksanakan dan dilaporkan ke KASN dalam kesempatan pertama,” tulis Ketua KASN, Sofian Effendi.
(B-6)
Daftar 7 pejabat eselon II yang diberhentikan oleh walikota
1. Berthie Benyamin Kepala Distemben
2. Sularto Kepala Dinas Sosial
3. Enon F Lion Kepala BPP-KB
4. Penyang Kondrat Kepala BPM
5. Asmat Limbong Staf Ahli Walikota
6. Frans Welafubun Staf Ahli Walikota
7. Melati Fauziah Kepala BPPKP






