KOMISI Aparatur Si­pil Negara (KASN) me­negaskan, pembe­bas­an PNS dari jaba­t­an struktural sebagai bentuk hukuman disiplin berat seharusnya mengacu PP Nomor 53 Tahun 2010.


Prosesnya diawali dengan pemanggilan, pemeriksaan untuk membuktikan pelang­gar­an, penyusunan berita acara. Lalu pengena­an­ huku­m­an disiplin melalui se­buah keputusan.


Demikian pula dengan ma­sa­lah kinerja harus melalui dialog dan evaluasi mengacu PP 46 Tahun 2011 tentang Pe­nilaian Kinerja PNS.


Lalu pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama­ sekelas kepala dinas harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan memper­ha­ti­kan syarat kompetensi, ku­alifikasi, kepangkatan, pen­didikan, pelatihan, dan re­kam jejak jabatan.


KASN pun menyikapi pem­ber­hentian 10 pejabat eselon II, 23 pejabat eselon III, dan 22 pejabat eselon IV, serta peng­angkatan 10 kepala SKPD tanpa seleksi terbuka.


Akhirnya KASN merekomen­dasikan lima hal kepada Wali­kota Palangka Raya, Riban Satia.


Pertama, walikota diminta se­gara mencabut dan memba­talkan dua Keputusan Waliko­ta Palangka Raya Nomor 870/36 BANG/BKPP/VI/2015 tang­gal 11 Maret 2015 dan Nomor 870/42-BANG/BKPP/VI/2015 tanggal 17 Maret 2015 terkait pemberhentian PNS dari jabatan struktural ese­lon III dan IV.


Kedua, walikota diminta se­gera mengembalikan para pe­jabat struktural eselon III dan IV ke dalam jabatan semula atau eselon setingkat.


Ketiga, Riban Saria diminta men­carikan posisi atau jabat­an setara terhadap tujuh peja­bat eselon II atas nama Berthie Benyamin Cs sesuai kom­petensinya.


Keempat, walikota diminta melakukan job fit melalui ases­ment terhadap 10 PNS yang diangkat ke dalam jabat­an­ struktural eselon II berda­sarkan SK Walikota Nomor 870/33-BANG/BKPP/III/2015 tanggal 9 Maret 2015.


Kelima, atas jabatan struktu­ral eselon II yang  kosong di­lakukan selesi terbuka de­ngan terlebih dulu koordi­na­si­ dengan KASN untuk mem­perloleh rekomendasi pe­laksanaannya.


Pelaksanaan seleksi terbu­ka­ harus memberi kesempat­an kepada semua pegawai yang meme­nu­hi syarakt kepangkatan, ter­masuk para mantan pejabat eselon II.


“Sesuai UU 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 120 ayat 5, re­komendasi KASN bersifat mengikat. Untuk itu rekomen­dasi atas masalah ini harus segera dilaksanakan dan di­la­porkan ke KASN dalam ke­sempatan pertama,” tulis Ke­tua KASN, Sofian Effendi. 

(B-6)


Daftar 7 pejabat eselon II yang diberhentikan oleh walikota


1. Berthie Benyamin            Kepala Distemben

2. Sularto                                 Kepala Dinas Sosial

3. Enon F Lion                         Kepala BPP-KB

4. Penyang Kondrat              Kepala BPM

5. Asmat Limbong                 Staf Ahli Walikota

6. Frans Welafubun              Staf Ahli Walikota

7. Melati Fauziah                   Kepala BPPKP