BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) secara tegas menyatakan, peristiwa penangkapan seorang pria di Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, adalah murni pelaku pencurian dan penipuan bukan pelaku penculikan anak.
Hal tersebut disampaikan, menindaklanjuti beredarnya informasi berupa video di media sosial, terkait adanya penangkapan seorang pelaku penculikan anak. Serta dibuat kata - kata agar orang tua waspada terhadap anak - anaknya.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky menyampaikan, informasi penangkapan penculik anak itu sudah menyebar di daerah itu, sehingga perlu diluruslan jika informasi itu hoak atau tidak benar.
"Jadi kami klarifikasi, bahwa pelaku atau orang yang diamankan tersebut adalah pelaku pencurian dan penipuan, jadi bukan penculikan anak," kata Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky, Jumat, 10 Februari 2023.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Jangan sampai ikut menyebarkan berita hoak dan mengganggu Kamtibmas.
--page
"Bijaklah dan bermedia sosial, untuk tidak gampang terpancing isu - isu yang belum jelas sumbernya," tuturnya.
Terpisah, Kasatreskrim AKP Angga Yuli Hermanto menjelaskan, jika pelaku tersebut atas nama Dicky Wahyudi, warga asal Medan Sumatera Utara ini ditangkap warga di Desa Sungai Tendang, pada Selasa, 7 Februari 2023.
Pelaku ditangkap warga karena kedapatan memasuki rumah ustaz Sholeh di RT 04, Desa Sungai Tendang, namun belum sempat mengambil barang pelaku kepergok oleh pemilik rumah yang baru datang dan melarikan diri. Kemudian warga beramai ramai mengepung dan menangkapnya.
Sebelum tertangkap warga di Sungai Tendang, pelaku diketahui melakukan pencurian handphone di salah satu rumah warga di Jalan H.M Rafi'i, Perumahan Beringin Rindang, Desa Pasir Panjang RT 008, Kecamatan Arut Selatan.
"Korban atas nama Nanik Sukamti, kehilangan handphone merk Oppo seri A5 S yang saat itu sedang di charger dan diletakkannya di atas meja," tuturnya.
--page
Usai mencuri handphone, Dicky kemudian memanfaatkan nomor telepon yang ada di dalam kontak di handphone yang dicurinya untuk mendapatkan keuntungan.
Ia menghubungi Delianus Zebua dan meminjam uang sebesar Rp1,8 juta dengan alasan untuk keperluan memperbaiki sepeda motor. Delianus Zebua yang tidak mengetahui bahwa handphone Nanik dicuri langsung percaya dan meminjamkan uang tersebut kepada Nanik, dan diketahui belakangan bahwa yang menghubunginya bukan Nanik.
"Atas perbuatannya korban mengalami kerugian dengan total Rp4,8 juta, yaitu handphone seharga Rp3 juta dan uang hasil penipuannya Rp1,8 juta," imbuhnya.
Saat ini Dicky Wahyudi yang beralamat PT KSI 1 Desa Sembuluh, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan telah diamankan di Mapolres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut. (Danang/H)









