PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, meski vaksinasi keempat atau booster kedua sudah diterapkan untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas, hingga saat ini booster kedua belum dijadikan sebagai syarat perjalanan.

Syahril menerangkan, syarat perjalanan masih merujuk kepada aturan sebelumnya, yakni Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Aturan perjalanan masih yang lama, artinya syarat perjalanan masih pada booster pertama. Sedangkan untuk booster kedua ini belum mendapatkan suatu rekomendasi dalam menjadi persyaratan perjalan,” kata Syahril.

Meski demikian, masyarakat diharapkan untuk segera mengikuti vaksinasi booster kedua, dalam rangka memperkuat imunitas tubuh sebagai perlindungan lebih terhadap paparan Covid-19.

“Bila sudah mengikuti booster pertama lebih dari enam bulan, dapat langsung ke fasilitas kesehatan untuk suntik booster kedua,” pungkasnya.

--page

Berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Minggu, 12 Februari 2023, kasus konfirmasi Covid-19 bertambah satu orang dari Palangka Raya. Pasien sembuh dan jumlah pasien meninggal dunia tidak mengalami penambahan. (HERMAWAN DP/Y)