BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di wilayah hokum Polsek Seruyan Tengah, berbagai upaya saat ini dilakukan.
Salah satunya dengan menggalakkan kegiatan sosialisasi kepada warga setempat, terkait larangan dan sanksi hukum membakar hujan dan lahan.
Polsek Seruyan Tengah melalui personelnya Bripka Guntur W.S. mengajak warga untuk stop membakar hutan dan lahan, Minggu, 19 Februari 2023.
Kapolres Seruyan Polda Kalteng AKBP Gatot Istanto, melalui Kapolsek Seruyan Tengah Ipda Bukhari Nata Atmaja menegaskan, membakar hutan dan lahan dengan sengaja dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
“Kita ketahui bersama bahwa sebagian besar kebakaran hutan dan lahan disebabkan ulah manusia. Untuk itu kami gencar melakukan himbauan dan larangan membakar hutan dan lahan,“ kata Bukhari.
Menurutnya, imbauan dan larangan itu merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah setempat.
Terlebih, terdapat kebiasaan masyarakat berladang berpindah-pindah dan cara yang mudah untuk membuka lahan baru yakni dengan membakar lahan.
“Kami tidak mengharapkan hal tersebut terjadi. Maka dari itu dimohon kerjasama dari warga masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku," tegasnya. (FAHRUL/J)









