BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Kapuas siap memberlakukan dan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Disdukcapil Kapuas Sipie S Bungai, hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 95 tahun 2019, bahwa untuk pembuatan KTP digital sudah mulai dilakukan sejak tahun 2020 kemaren.
Menindaklanjuti perihal dimaksud Disdukcapil seluruh Indonensia segera melaksanakan, ia menyebutkan Kabupaten Kapuas sendiri sudah siap melaksanakan.
"Disdukcapil Kapuas sudah siap melaksanakan sesuai perintah Permendagri nomor 95 tahun 2019, namun masih bertahap," kata Sipie, Rabu, 22 Februari 2023.
IKD tersebut dapat mengindari kebiasaan warga yang mana fisik KTP bisa rusak atau hilang. Lalu minta dicetakkan lagi di Disdukcapil.
--page
"Sementara, nilai per KTP Fisik satu lembar lebih kurang Rp100.000 nah untuk menyiasati ini, pemerintah membuat trobosan dengan membuat KTP digital
Dengan adanya IKD tidak ada lagi penggantian KTP El, berdasarkan penyampaian Dirjen, KTP dalam bentuk fisik setiap tahunnya sudah mulai dikurangi produksinya.
"Karena sudah menggunakan digital KTP, dan sekaligus akan mengurangi beban atau biaya pembuatan KTP El fisik," ucapnya.
Ia menuturkan, nantinya untuk membuat IKD syaratnya sangat mudah, warga yang akan membuat IKD cukup memiliki HP android.
"Siapkan foto selfie sendiri, data akan disinkronkan melalui aplikasi khusus.
--page
Dalam waktu dekat Disdukcapil Kapuas akan menyurati Dinas atau OPD Kapuas, lembaga dewan, dan organisasi lainnya, kami akan melakukan perekaman digital, sementara warga yang masih belum perekaman manual, tetap harus melakukan perekaman," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/H)









