BORNEONEWS, Palangka Raya - Usulan perhutanan sosial yang diajukan oleh Kelompok Tani Hutan Marang Batuah di Kelurahan Marang akhirnya dikabulkan oleh pemerintah.
Mereka mendapatkan SK Perhutanan Sosial yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo di Wisata Hutan Bambu, Jalan Giri Rejo, Karang Joang, Balikpapan, Kalimantan Timur kemarin.
Yuliana, salah satu anggota Kelompok Tani Hutan Marang Batuah yang juga menjabat Ketua RT 02 Kelurahan Marang dipercaya untuk hadir saat penyerahan tersebut.
Diterimanya dokumen SK Perhutanan Sosial ini tentu disambut gembira oleh masyarakat Marang yang selama ini ingin mengelola hutan secara mandiri.
Lurah Marang Yuliati Ningsih mengatakan, hutan sosial yang diajukan ke kementerian seluas 3.000 hektare untuk 200 kepala keluarga yang tergabung dalam kelompok tani.
--page
"Semoga dengan ditetapkannya hutan sosial di wilayah Marang, maka bisa meningkatkan tarap hidup masyarakat dan kelangsungan hutan tetap terjaga dari dampak deforestasi," katanya, Jumat, 24 Februari 2023.
Dikutip dari Media Center Palangka Raya, ada 302 perwakilan kelompok masyarakat di wilayah Kalimantan yang menerima SK. Yakni 30 SK TORA dan 272 SK Perhutanan Sosial. Penyerahan SK juga diikuti secara virtual oleh hampir seluruh provinsi lainnya di Indonesia.
Total akan diserahkan 514 SK Perhutanan Sosial untuk 59.267 KK dengan luas tanah 321.800 hektare, 19 SK Hutan Adat dengan luas tanah 77.185 Ha, dan 46 SK TORA untuk 40.669 penerima dengan luas tanah 74.743 Ha.
Sementara khusus dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan mengusulkan secara bertahap. Untuk TORA di Kalteng sebelumnya telah tersertifikasi tanah seluas 27.000 Ha dan saat ini total bertambah 18.000 Ha. (HENDRI/H)









