Meskipun peraturan daerah tentang pemungutan pajak sarang burung walet sudah ada di Kota Palangka Raya, namun kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dinilai masih belum optimal. Kritik ini datang dari Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Riduanto.


“Di mana keinginan Pemerintah kota (Pemkot) bersama DPRD, agar perdagangan sarang burung itu memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD)?” tanya Riduanto, Selasa (01/3/2016).


Ia mengakui, pengawasan terhadap praktik penjualan, volume dan nominal transaksi sulit dipastikan. Pasalnya, butuh informasi mengenai masa panen dan waktu penjualan. Sangat dimungkinkan pemilik usaha sarang burung walet secara diam-diam menjual ke daerah lain.


“Kuncinya pada jumlah SDM dan kemampuan mereka. Selain itu, perlu dilakukan upgrade pada perda sarang burung walet agar berdaya guna memaksa bayar pajak dengan baik. Komisi A ingin Perda bisa diterapkan untuk menarik retribusi dan pajak dari situ,” papar Riduanto.


Terpisah, Kepala Dinas pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menyebut inti persoalan justru bukan seperti yang diutarakan Riduanto, melainkan titik beratnya adalah banyaknya pelaku usaha yang belum melakukan izin saat membangun rumah walet.


“Masalah utamanya bukan pada itu (perda dan SDM), tetapi apakah bisa kita keluarkan perizinan untuk itu. Masalahnya bukan kenapa sih kami tidak gencar lakukan pemungutan walet ini. Tetapi sebaliknya sudah sering kami sosialisasi itu. Tapi kami juga diingatkan oleh bagian hukum setda, apakah mau kita menarik pajak yang ilegal karena memungut yang belum berijin?,” ungkap Hera kepada Borneonews, Selasa (1/3).


Meski demikian, pihak Dispenda terus mensosialisasikan kepada pelaku usaha terkait pajak sarang burung walet yang diberlakukan Pemkot. Sebagian dari mereka pun sudah tertib membayar. (RZ/B-12)