KEBERADAAN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah agak istimewa dibanding dinas atau badan lainnya.
Sebab, kepala daerah tidak bisa sembarangan mengganti kepala Disdukcapil. Mulai tahun ini, pengangkatan dan pemberhentian kepala Disdukcapil hanya bisa dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ketentuan tersebut sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Secara struktur organisasi memang agak aneh. Ini karena status mereka tetap aparatur sipil negara (ASN) kabupaten dan kota.
Tunjangan dan gaji tetap melalui APBD. Tetapi pengangkatannya oleh menteri,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, saat menyerahkan SK Kepala Disdukcapil se-Sumatera Barat, di Padang, Selasa (1/3/2016).
Ia menilai, kebijakan itu diambil karena jabatan Kepala Disdukcapil sering diganti oleh kepala daerah, tanpa pertimbangan yang jelas. Padahal pengisi jabatan itu membutuhkan kualifikasi tertentu.
“Kualifikasi tersebut baru bisa didapatkan melalui pendidikan khusus. Namun, setelah lulus pendidikan, kepala dinasnya ternyata diganti lagi. Tentu pejabat baru harus mulai dari nol lagi,” katanya.
Menurutnya, Kemendagri menilai hal itu mengganggu kinerja dan pelayanan publik terkait kependudukan dan pencatatan sipil.
UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebenarnya telah berlaku sejak tahun 2013 dan ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 76 tahun 2015. Permendagri ini mengamanatkan Kepala Disdukcapil diangkat dan diberhentikan dengan SK Mendagri.
Jabatan Kepala Disdukcapil bisa diusulkan diganti setelah dua tahun. Itupun harus melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri, dan pengusulannya melalui gubernur. (ANT/B-10)








