KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejadian tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di mess/barak salah satu PBS di wilayah Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, yang mana seorang suami berinisial YN (42) dengan teganya mengianaya istrinya sendiri hingga meninggal, baru-baru ini.

Pelakunya pun saat ini sudah ditangkap Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terkait kejadian itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP-KB) Kapuas melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pun telah melakukan langkah-langkah.

"Jadi, dari UPT PPA ini setelah mendapatkan laporan sudah berusaha bersama sama dengan lintas sektor, berkoordinasi," kata Kepala Dinas P3APPKB Kapuas, dr Tri Setyautami, Senin, 27 Februari 2023.

Ia mengatakan terkait kasus tersebut pihaknya juga melakukan pendampingan terhadap keluarga korban kasus KDRT.

--page

"Karena kan ada anak korban, itu kita lakukan pendampingan," ucapnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan keprihatinan atas terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dalam hal ini KDRT, bahkan sampai menyebabkan kematian. 

"Ini tidak bisa diselesaikan sendirian karena akar permasalahannya tentu kompleks," ucapnya.

Karenanya, pihaknya memang ingin agar ketahanan keluarga terus ditingkatkan lagi bersama sama untuk bagaimana pencegahannya agar tidak terjadi lagi.

"Selain itu, kami terima kasih kepada semua pihak berupaya mencegah kekerasan perempuan dan anak dengan melapor ke UPT PPA, sehingga kami juga sudah punya jejaring dengan polres dan semuanya untuk menangani," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/H)