BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali membuka pendaftaran calon anggota KPU.
Kali ini lowongan calon anggota terbuka untuk empat kabupaten yakni Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kapuas.
“Pendaftaran dibuka sejak pengumuman ini (hari ini) hingga 17 Maret 2023,” ungkap Ketua Tim Seleksi, Pranata Senin, 6 Maret 2023.
Ia menyampaikan untuk pendaftaran calon peserta perlu mengunggah dokumen yang dibutuhkan melalui portal aplikasi Siakba KPU (siakba.kpu.go.id).
Kemudian untuk berkas fisik perlu diantar ke sekretariat tim seleksi di jalan Christople Mihing no 33 Palangka Raya. Formulir dokumen persyaratan dapat diunduh melalui laman aplikasi Siakba KPU.
--page
Sedangkan syarat calon anggota KPU harus warga negara Indonesia dan minimal saat mendaftar sudah berusia 30 tahun. Jenjang pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Calon pendaftar juga harus berdomisili di kabupaten KPU yang dituju, dibuktikan dengan domisili KTP, serta tidak menjadi bagian dari partai politik setidaknya dalam 5 tahun kebelakang. Ditambah lagi tidak pernah dipidana penjara berdasarkan hasil putusan pengadilan. (HERMAWAN DP/H)









