BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Aksi penipuan investasi bodong Arofah, warga Desa Sungai Pakit RT 7 RW 2, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengeruk uang ratusan juta rupiah dari 23 orang korban yang semuanya adalah kenalan dan tetangganya dari tahun 2019 hingga 2022.
Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky, Rabu, 8 Maret 2023 dalam rilis kasus di Mapolres Kobar menjelaskan kronologis penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
"Aksi pertama terjadi sekitar tahun 2019. Awalnya tersangka mengajak seorang korbannya yaitu Siti Musrifah untuk berinvestasi pada bisnis koperasi kelapa sawit. Saat itu tersangka menjanjikan keuntungan yang bakal diterima korban setiap bulan," jelas Wakapolres.
Wakapolres menjelaskan, lantaran korban tertarik dengan bisnis yang dipaparkan oleh tersangka, korban kemudian mentransferkan uang sebesar Rp 200.000.000 pada tersangka.
--page
Kemudian, menurut Wakapolres, tersangka kembali membujuk korbannya untuk kembali menginvestasikan uangnya dengan alasan sebagai tambahan modal.
"Kembali korban mentransferkan uang sebesar Rp 177.000.000 pada tersangka hingga total uang yang ditransferkan korban berjumlah Rp 377.000.000. Namun seiring berjalannya waktu, ternyata tersangka tidak bisa memenuhi janji keuntungan dan mengembalikan uang yang telah ditransferkan korban tersebut," jelas Wakapolres.
Wakapolres menjelaskan bahkan tersangka juga tidak bisa dihubungi korban lantaran melarikan diri.
"Merasa telah menjadi korban penipuan, korban segera melaporkan hal ini pada Polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kami bergerak mencari keberadaan tersangka dan akhirnya saat ini sudah tertangkap," jelas Wakapolres.
Saat ditanyai Wakapolres, tersangka Arofah mengaku total korban yang telah diperdayainya berjumlah 23 orang.
--page
"Uang yang ditransfer oleh para korban saat ini telah habis untuk membayar hutang serta membayarkan perputaran keuntungan dari korban yang ikut investasi saya," jelas Arofah.
Saat ditanyai bentuk bisnis dari investasi yang dipaparkannnya pada para korbannya, tersangka Arofah mengaku ia saat itu mengatakan bahwa ada bisnis koperasi kelapa sawit.
"Namun koperasi tersebut sebenarnya tidak ada. Uang yang masuk dari para investor saya putar untuk dibagi-bagikan untuk membayar hutang keuntungan bisnis sesuai perjanjian. Sistemnya ya, gali lobang tutup lobang. Selain itu juga untuk membayar hutang-hutangnya lainnya," ujar Arofah.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/J)









