Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya mendadak gempar. Dua warga binaan di Blok F terlibat duel. Tak tanggung-tanggung, keduanya yang diketahui bernama Katuh, alias Totok, 31, dan Enggo, alias Tenggok, 29, sama-sama tertusuk.
Petugas rutan langsung membawa mereka ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus Palangka Raya untuk mendapatkan perawatan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas II A Palangka Raya Tigor Hutaballian mewakili Kepala Rutan Tunggul Buwono mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (4/3/2016) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Keduanya sama-sama terkena tusukan. Sekarang ada di rumah sakit," kata Tigor kepada wartawan, Sabtu (5/3/2016).
Dua warga binaan sama-sama terjerat kasus penganiayaan dengan masa vonis juga sama tiga tahun. Totok bakal bebas pada 9 Juni 2018, sedangkan Tenggok pada 4 September 2018. (BUDI YULIANTO/m)



