KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang -  Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan, dibackup Team Macan Kalteng berhasil membekuk pelaku kasus penipuan.  CPW (34)  diamankan  pada Selasa, 7 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 Wib setelah beberapa hari dilakukan pencarian oleh petugas.

Pelaku merupakan seorang residivis yang sudah  dua kali  masuk bui dan baru saja keluar sekitar bulan Oktober 2022 lalu,

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, dalam melancarkan aksinya pelaku  berpura-pura menjadi seorang wanita dan mengajak korban berkenalan melalui aplikasi mesengger facebook.

Setelah berkenalan dengan calon  korban, pelaku meminta nomor Whats App, selanjutnya  pelaku merayu korban untuk bersedia dinikahi dan dengan modus inilah pelaku melancarkan niat jahatnya.

“Dengan menjanjikan bersedia untuk menikah, pelaku meminta korban  untuk mentransfer sejumlah uang yang apabila di jumlahkan  mencapai kurang lebih Rp. 43 juta, “ ungkapnya, Rabu.

--page

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan, di back up Team Macan Kalteng bergerak cepat mengamankan pelaku  di kediamannya di sekitar Danau Illung, Kecamatan  Bukit Tunggal Kota Palangka Raya.

Pelaku dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi seorang perempuan.

“Saat ini pelaku sudah  kita gelandang ke Mapolres Seruyan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Sedangkan  pasal yang disangkakan kepada pelaku berupa pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. (FAHRUL/J)