BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau, Hendra Lesmana kembali mengingatkan kepada Kepala Desa (Kades) dan Pejabat (Pj) Kades di Kabupaten berjuluk Bumi Bahaum Bakuba tersebut untuk tidak melakukan praktik korupsi.
“Saya ingatkan kembali kepada para Kades dan Pj. Kades, jangan sampai ada yang korupsi,” tegas Bupati saat dibincangi pada Jumat, 10 Maret 2023.
Menurut orang nomor satu di Kabupaten Lamandau itu, korupsi muncul karena ada niat. Sehingga harus benar-benar menjaga niat dalam bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Korupsi ini berawal dari niat dan adanya kesempatan. Jadi saya minta dalam menjalankan amanah ini luruskan dulu niatnya. Kuncinya wajib ikhlas dalam mengabdi kepada masyarakat,” pintanya.
Berdasarkan data dari KPK RI, kasus korupsi anggaran desa yang ada di Provinsi Kalteng ada sebanyak 41 kasus selama 2015 hingga 2023. Angka tersebut termasuk tinggi jika dibandingkan dengan provinsi lain.
“Hal tersebut terjadi karena besarnya anggaran desa yang menggiurkan, sehingga membuat kades untuk melakukan korupsi,” sebutnya. (HENDI NURFALAH/R)









