BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, pada hari Selasa, 21 Maret 2023, mengadakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 368 gram.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto menyampaikan, pemusnahan 368 gram sabu ini adalah hasil pengungkapan dari dua kasus dan dua jaringan pengedar yang berbeda tentunya.
"Ada enam tersangka yang kami amankan dari dua kasus dan dua jaringan tersebut, yaitu Fa, RS, R, N, MA dan A, yang saat ini sudah kita amankan di kantor BNNP Kalteng," Katanya, Selasa, 21 Maret 2023.
6 pelaku yang ditangkap semua berstatus sebagai kurir sabu, dari kasus yang ada tentunya akan dilakukan pengembangan untuk mengungkapkan siapa dalangnya.
Untuk jaringan, yang pertama ada jaringan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) - Kalimantan Tengah (Kalteng) Sampit, yang kedua ada Jaringan Kalimantan Selatan (Kalsel) - Kalteng tepatnya menuju daerah Pujon.
--page
"Melihat dua kasus ini kami selaku BNNP Kalteng akan terus menerus memperketat pengawasan di jalur Kalteng menuju Kalsel dan juga di jalur Kalteng menuju Kalbar, untuk mencegah terjadinya penyebaran narkoba di Bumi Tambun Bungai," pungkasnya. (PATHUR/H)









