SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Bari Saka 1945 / 2023 M, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu. Rabu, 22 Maret 2023.

Gandung kepala bagian registrasi dan bimbingan kemasyarakatan, menyampaikan bahwa dari delapan ratus dua belas orang WBP di Lapas Sampit terdapat 27 WBP beragama Hindu, namun yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat RK sebanyak 14 WBP.

"Untuk perolehan RK, sebanyak tiga orang WBP mendapatkan RK sebesar 15 hari dan sebelas orang WBP memperoleh RK sebesar satu bulan. Sedangkan tiga belas orang WBP tidak diusulkan mendapatkan RK dikarenakan tidak memenuhi syarat administrativ yaitu terdapat empat orang WBP yang belum menjalani pidana minimal 6 bulan, seorang WBP sudah menjalani pidana pengganti denda dan delapan orang WBP masih berstatus tahanan" katanya.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto menyampaikan ucapan selamat kepada keempat belas WBP yang memperoleh RK ditahun ini dan menyampaikan motivasi kepada para WBP yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkannya.

Kalapas Sampit juga mengatakan RK diberikan kepada para WBP pada saat hari besar keagamaan dan diberikan kepada para WBP yang telah memenuhi syarat administrativ maupun substantiv dan menyesuaikan dengan agama yang di anut oleh masing-masing WBP.

"Remisi merupakan anugerah Tuhan dan merupakan penghargaan dari pemerintah kepada para WBP yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Agung.

--page

Sementara itu tampak raut muka bahagia para WBP atas perolehan remisi yang didapat dan juga atas segala fasilitas yang diberikan Lapas Sampit kepada para WBP yang beragama Hindu dalam menjalankan prosesi ibadah perayaan Hari Raya Nyepi tahun baru saka 1945 / 2023 M ini. (BUDDI RAHMAT H/R)