BORNEONEWS, Sampit - Dinas Sosial (Dinsos) Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau masyarakat untuk tidak menyalurkan sedekahnya kepada pengemis dan pengamen.
"Himbauan kepada umat muslim sebaiknya jangan menyalurkan zakat, infaq, sedekahnya di jalan supaya tidak mengganggu lalu lintas," kata Kepala Dinas Sosial Wiyono, Sabtu, 25 Maret 2023.
Ia menambahkan, jalanan merupakan tempat terlarang untuk menyalurkan zakat, infaq dan sedekah. Selain mengganggu lalu lintas, larangan ini telah tertulis dalam peraturan daerah.
"Sudah ada perdanya. Makannya satpol PP membantu kita untuk mengamankan mereka," ujarnya.
Seperti tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Tuna Susila. Sanksi bagi yang memberi dan menerima akan dikenakan kurungan maksimal enam minggu atau 1 bulan setengah.
--page
Sebelumnya, Dinas Sosial telah melakukan pengamanan dan pembinaan terhadap belasan gepeng yang terjaring razia di sejumlah titik simpang 4 di Kotim, Jumat, 23 Maret 2023. Mereka yang terjaring tak hanya dewasa, ada pula anak-anak dan balita.
"Untuk yang kita amankan ini akan kami bina secara humanis. Selanjutnya setelah mendapatkan data kita kembalikan," demikian. (DEWI PATMALASARI/J)









