PEJABAT Gubernur Kalteng, Hadi Prabowo bakal bersikap tegas dengan Walikota Palangka Raya, Riban Satia.
Sikap tegas itu akan diambil jika walikota tidak melaksanakan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hadi Prabowo pun meminta Walikota Palangka Raya, Riban Satia segera menghitung dan mempertanggungja-wabkan kerugian keuangan negara sebagai akibat pelanggaran yang dilakukan terkait pemutasian 53 pejabat eselon IV hingga II pada 9 Maret 2015.
Kerugian yang harus dipertanggungjawabkan itu menurut Hadi dasarnya rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan pejabat Pemprov Kalteng.
Kerugian itu berupa pemberian tunjangan tambahan khusus kepada mantan pejabat eselon II, III, dan IV.
Kedua, kerugian karena pemberian tunjangan jabatan dan tambahan penghasilan kepada 10 pegawai yang dipromosikan menjadi eselon II, padahal tidak sesuai peraturan perundangan.
“Mengingat masalah dimaksud sudah terjadi selama satu tahun dan berdampak luas serta tidak sejalan dengan program strategis nasional tentang reformasi birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” ungkap Hadi dalam suratnya.
Diharapkan, dalam waktu 30 hari setelah diterimanya surat per 18 Februari 2016 itu sudah ditindaklanjuti oleh walikota.
Artinya seminggu lagi harus ada tindaklanjutnya. Jika tidak, Hadi mengancaman akan mengadukan ke Mendagri agar Riban segera dijatuhi sanksi.
“Bila saudara belum melaksanakan, kami akan mengajukan ke Mendagri untuk memproses penjatuhan sanksi sesuai perundangan yang berlaku,” tutup surat yang ditandatangani Hadi Prabowo.
Surat itu ditembuskan kepada Komisi ASN, Mendagri, Menteri PAN-RB, BPK dan BKN, Kejati, dan BKD Kalteng. (B-6)








