PEJABAT Gubernur Kal­teng, Hadi Prabowo­ bakal bersikap tegas­ dengan Walikota Pala­ng­ka Raya, Riban Satia.


Sikap tegas itu akan diam­bil jika walikota tidak melak­sa­nakan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).


Hadi Prabowo pun memin­ta­ Walikota Palangka Raya, Riban Satia segera menghitu­ng dan mempertanggungja-wabkan kerugian keuangan­ negara sebagai akibat pelanggaran yang dilakukan terkait pemutasian 53 pejabat eselon IV hingga II pada 9 Maret 2015.


Kerugian yang harus diper­tanggungjawabkan itu menu­rut­ Hadi dasarnya rekomen­da­si hasil pemeriksaan yang dilakukan pejabat Pemprov Kal­teng.


Kerugian itu berupa pembe­ri­an tunjangan tambahan khu­sus kepada mantan peja­bat­ eselon II, III, dan IV.


Kedua, kerugian karena pem­berian tunjangan jabata­n dan tambahan penghasilan kepada 10 pegawai yang di­pro­mosikan menjadi eselon II, padahal tidak sesuai peraturan perundangan.


“Mengingat masalah dimak­sud sudah terjadi selama satu tahun dan berdampak luas se­rta tidak sejalan dengan program strategis nasional ten­tang reformasi birokrasi dan penyelenggaraan peme­rin­tahan yang baik,” ungkap Hadi dalam suratnya.


Diharapkan, dalam waktu 30 hari setelah diterimanya su­rat per 18 Februari 2016 itu su­dah ditindaklanjuti oleh walikota.


Artinya seminggu lagi ha­rus­ ada tindaklanjutnya. Jika tidak, Hadi mengancaman­ akan mengadukan ke Men­dag­ri agar Riban segera dija­tuhi sanksi.


“Bila saudara belum melak­sanakan, kami akan menga­ju­kan ke Mendagri untuk mem­proses penjatuhan san­ksi sesuai perundangan yang berlaku,” tutup surat yang ditandatangani Hadi Prabo­wo.


Surat itu ditembuskan kepa­da Komisi ASN, Mendagri,­ Menteri PAN-RB, BPK dan BKN, Kejati, dan BKD Kalteng. (B-6)