BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran tidak bertanggung jawab atas perbuatannya yang mencabuli hingga seorang gadis berusia 17 tahun hamil. Seorang pemuda berusia 19 tahun warga Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus berurusan dengan hukum.
Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, dalam pers rilis yang digelar Senin, 27 Maret 2023 siang menjelaskan kronologis kejadian serta tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
"Kasus tersebut sedang ditangani oleh unit PPA Reskrim Polres Kobar. Kronologis kejadian bermula pada Mei 2022 di sebuah rumah di Kecamatan Pangkalan Lada," jelas Rendra.
Dari pengakuan pelaku pada penyidik, saat itu pelaku menghubungi korban melalui chat untuk datang ke rumahnya.
"Setelah korban datang, pelaku merayu hingga korban tergoda dan melakukan perbuatan yang tidak pantas hingga korban hamil. Selang berapa lama dan orang tua korban mengetahui anaknya hami,l namun keberadaan pelaku tidak diketahui dan tidak menunjukkan pertanggungjawaban atas perbuatannya. Sehingga orang tua korban memutuskan untuk melaporkan perbuatan pelaku pada polisi," jelas Rendra.
--page
Dilokasi tersebut, saat pelaku ditanyai apakah korban adalah kekasihnya atau bukan, pelaku mengatakan bahwa korban adalah kenalannya saja.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/H)









