BORNEONEWS, Sampit - Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati berharap capaian zona hijau kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman dapat dipertahankan.
"Predikat ini harus kita pertahankan jangan sampai pada penilaian tahun 2023 Kabupaten Kotim mengalami penurunan," ujarnya, Senin, 27 Maret 2023.
Irawati mengutarakannya ketika menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotim tahun 2022 dalam rapat paripurna 7 masa persidangan pertama di gedung DPRD.
Ia mengingatkan seluruh OPD untuk tetap memberikan layanan prima agar daerah ini tidak mengalami penurunan standar kepatuhan pelayanan publik menjadi zona kuning atau merah.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim telah menerima penghargaan kepatuhan pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman, 20 Februari 2023.
"Menjadi kebanggaan tersendiri karena Kotim satu-satunya kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah mendapat zona hijau pelayanan publik," ujarnya.
Terlebih Kotim telah memiliki Mal Pelayanan Publik memudahkan masyarakat mengurus berbagai layanan hanya dalam satu gedung.
--page
Keberadaannya diharapkan dapat menghadirkan layanan publik yang cepat dan meningkatkan layanan prima bagi masyarakat, sehingga Kotim mampu mempertahankan predikat zona hijau kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman. (DEWI PATMALASARI/R)









