Peredaran obat Zenith Carnophen di Kotawaringin Timur meluas hingga pedesaan. Ini terbukti dengan tertangkapnya Erpendi, alias Anang, 32, warga Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara oleh Polsek Sungai Sampit.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa obat Zenith sebanyak 1.988 butir, yang sudah siap edar.
“Tersangka mengedarkan obat terlarang tersebut disekitar daerah ini, beruntung saat itu kami ketahui dan berhasil kami tangkap,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Sungai Sampit Iptu Masriwiyono, Minggu (13/3/2016).
Pengedar obat terlarang itu ditangkap pada Sabtu (12/3/2016) sekitar pukul 20.00 WIB. Bermula dari anggota Polsek yang melakukan patroli di wilayah hukumnya. Lalu melihat seorang pemuda bernama Juliansyah nampak sempoyongan. Polisipun langsung mendatanginya, dan ternyata laki-laki itu sedang mabuk obat.
Mengetahui Juliansyah mabuk, mereka langsung melakukan penggeledahan di sekujur tubuhnya, dan menemukan dua keping obat Zenith. Mendapatkan barang itu, polisi langsung membawanya ke Mapolsek untuk interogasi.
Saat dimintai keterangan, Juliansyah mengaku bahwa ia membeli obat dari Anang, yang rumahnya berada di Desa Bagendang Hilir, Jl HM Arsyad Km 33, RT 08/RW 01. Mendengar keterangan itu, polisi langsung mengajak kepala desa setempat untuk melakukan penggerebekan.
Sesampainya di tempat Anang, aparat langsung melakukan penggeledahan. Mereka menemukan kantong plastik merah berisi obat Zenith. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa tas rensel untuk menaruh obat, telepon genggam untuk bertransaksi, dan juga uang hasil penjualan senilai Rp2,7 juta.
Stelah menemukan barang bukti tersebut, poliai langsung membawa tersangka ke Mapolsek, guna penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, aparat juga masih melakukan pengembangan agar para pengedar lainnya di daerah ini bisa tertangkap.
“Saya hanya berpesan kepada masyarakat agar tidak menggunakan atau memakai obat terlarang tersbeut, karena dampaknya sangat berbahaya, dan yang pasti merusak kesehatan,” ungkap Masriwiyono. (M HAMIM/m)


