BORNEONEWS, Nanga Bulik – Bupati Lamandau Hendra Lesmana menyerahkan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Sidang Paripurna 2 Masa Persidangan II, Tahun Sidang 2022/2023.
Bupati Lamandau Hendra Lesmana mengatakan, penyampaian LKPj tersebut merupakan agenda tahunan demi terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah yang sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab.
Dijabarkan Bupati, penyampaian LKPj merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Laporan tersebut sebagai informasi atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan pemerintah daerah Kabupaten Lamandau pada tahun 2022,” ungkap Hendra di Nanga Bulik, Jumat, 31 Maret 2023.
Bupati berharap, DPRD Kabupaten Lamandau dapat memberikan saran dan masukan yang konstruktif sebagai bahan evaluasi melakukan perbaikan serta peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk tahun selanjutnya.
--page
“LKPj disusun berdasarkan RKPD tahun 2022 yang merupakan penjabaran tahun ke empat RPJMD tahun 2018-2023,” tandas Bupati. (HENDI NURFALAH/J)









