Mendapat kepercayaan dari perusahaan, Aryadi, 32, justru menyia-nyiakannya. Dia nekat menggelapkan barang milik perusahaan berupa empat mata bor batu bara senilai Rp2 miliar.


Akibatnya, dia kehilangan pekerjaan dan harus berurusan dengan hukum. Warga Kompleks Babakan, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tengerang itu dibekuk di Banjarmasin, Kompleks Mulawarman, Jalan Batu Besar, Kalimantan Selatan oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng pada 16 Februari 2016. Namun demi pengembangan, hasil tangkapan itu baru dapat dipublikasikan pada Minggu (3/3/2016).


Kasubdit III Jatanras AKBP Devy Firmansyah mewakili Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Purnama Barus mengatakan, penangkapan itu menindaklanjuti laporan pihak perusahaan PT Bizzcon Indonesia yang terletak di Jakarta pada 20 Agustus 2015.


Laporan itu menyebutkan jika pelaku menggelapkan empat unit mata bor batu bara yang merupakan aset perusahaan. Peristiwa penggelapan bermula ketika PT Bizzcon Indonesia melakukan pekerjaan pada awal 2012, di Putussibau, Kecamatan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.


Perusahaan membeli enam unit mata bor sebagai alat pekerjaan tersebut. Di akhir 2012, pekerjaan rampung dan mata bor itupun dilakukan pemindahan. Dua mata bor pindah ke Pelaihari dan empat sisanya ke Palangka Raya. Di Palangka Raya, pelaku menyimpan di Kompleks Perumahan Tirta Mas, Jalan G Obos Ujung.


Selanjutnya, tanpa sepengetahuan perusahaan, ia memindahkan empat mata bor itu. Dua disimpan di Jalan Sapan Raya, Palangka Raya, satu ke Muara Teweh, dan satu sisanya ke Subang, Jawa Barat.


Pada 2013, perusahaan meminta alat tersebut dikembalikan. Bahkan perusahaan masih memberinya tempo sampai 2015. Namun pelaku tidak mengamini hal itu sehingga pihak perusahaan melaporkan kasus tersebut ke polisi.


"Empat mata bor yang dipindahkan pelaku digunakan untuk keuntungan pribadi. Dua mata bor disewakan ke Muara Teweh dan Subang, Jawa Barat. Sedangkan dua unit sisanya masih di Jalan Sapan Raya," ujar Firmansyah.


Barang bukti yang disita adalah satu mesin, tiga buah besi menara pipa bor, empat besi penyangga, dua penggulung tali, dua mesin dan selang, tiga besi dudukan mesin dan tiga barang besi lantai mesin. 


Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (BUDI YULIANTO/m)