RENCANA Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Kalimantan Tengah (Kalteng) dibuat dengan menggunakan data yang salah. RTRW yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 itu juga dinilai tidak memuat keadilan ekologis.
Koordinator Save Our Borneo (SOB) Nordin mengatakan, pembuatan perda tersebut terkesan terburu-buru, tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan. “Dalam rencana tidak dimuat berapa wilayah yang harus dikonservasi. Berapa yang direhabilitasi, kawasan yang harus kembali menjadi hutan, dan lain sebagainya. Perda hanya memuat kondisi lahan yang sudah ada,” ungkap Noordin di Palangka Raya, Minggu (13/3/2016).
Perda bermasalah itu mulai diberlakukan pada 3 Agustus 2015, untuk menggantikan Perda Nomor 8 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pengesahan dilakukan sehari sebelum Agustin Teras Narang mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Kalteng.
Data tidak sinkron
Namun, ketika hendak diimplementasikan, Pemprov Kalteng pun terkesan ragu-ragu. Puncaknya terjadi saat Penjabat Gubernur Kalteng, Hadi Prabowo membubarkan acara sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2015 itu, di Aula Jayang Tingang, Senin (7/3/2016) lalu.
Hadi menilai perda itu tak layak dipakai lantaran tidak sinkron datanya dengan perda sebelumnya. Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2003 kawasan bukan hutan di Kalteng tersisa 32,9% dan 67,1% merupakan wilayah hutan. Sedangkan di perda yang baru,
kawasan bukan hutan Kalteng menyusut menjadi 17,40%. Padahal, selama 12 tahun banyak pembukaan hutan dan perluasan lahan yang terjadi.
Selain itu, terdapat perbedaan luas wilayah kawasan bukan hutan di 14 kabupaten/kota dalam perda tersebut. Seperti luas kawasan bukan hutan di Kota Palangka Raya yang kelebihan 450 kilometer persegi (km2) lalu, di Kabupaten Kotawaringin Barat yang kekurangan 1.812 km2, ditambah kabupaten lainnya.
Menurut Nordin, perda RTRW seharusnya tidak hanya bicara soal kawasan, tetapi juga rencana pemerintah ke depan. “Apakah mau terus membuka lahan atau memperbaiki lingkungan,” cetusnya.
Ia menyatakan, dengan landasan perda bermasalah tersebut, banyak pihak bisa saling mengklaim wilayah. “Status wilayah menjadi tidak jelas, siapa saja bisa menjarah lahan,” ungkap Noordin
Tidak Libatkan Kemenkumham
Salah satu penyebab lemahnya pengawalan saat perda ini dibuat adalah tanpa melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal ini diakui oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Bambang Widodo.
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan ataupun pembahasan perda, itu saja sudah salah,” kata dia di sela-sela rapat.
Widodo berharap, dalam revisi perda tersebut nanti, pihaknya dilibatkan, sehingga terjamin transparansinya dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(B-10)


