BORNEONEWS, Palangka Raya - Menanggapi laporan masyarakat Kota Palangka Raya, yang resah dengan maraknya kendaraan baik itu kendaraan manual maupun matic yang menggunakan knalpot brong atau racing.
Satlantas Polresta Palangka Raya sosialisasi dan imbauan larangan penjualan dan pemasangan knalpot brong, kepada beberapa pelaku usaha bengkel di Kota Cantik.
Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Palangka Raya yang di komandoi oleh Ipda Lutfi Triwulan Sari dan disosialisasikan secara langsung oleh Aipda Ade.
"Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal di dalamnya,” Kata Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Feriza Winanda Lubis, Selasa, 4 April 2023.
Berdasarkan undang-undang tersebut, maka penggunaan knalpot brong atau bising dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan denda Rp. 250.000,000 atau kurungan selama 1 bulan.
--page
“Penggunaan knalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena sangat mengganggu para pengguna jalan yang tentunya berimbas pada terganggunya kondisi kamseltibcar lalu lintas,” pungkasnya. (PATHUR/J)









