PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah mengungkap 215 kasus sabu selama triwulan pertama atau periode Januari hingga Maret. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo menyampaikan, dari 215 kasus itu, ada 251 tersangka yang berhasil diamankan.

"Ini semua tentunya tak luput berkat kerja sama tim yang baik antara Ditresnarkoba Polda Kalteng dengan Polresta, Polres dan Polsek di Kalteng, serta dengan pihak BNNP Kalteng," katanya, Rabu, 5 April 2023.

Dia melanjutkan, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi 526 butir dan narkotika jenis sabu seberat 4,330, 29 gram atau 4,3 Kilogram.

Selain itu, juga diamankan karisoprodol 230 butir dan berbagai macam obat masuk dalam golongan atau daftar G dari berbagai merk berjumlah 2.856 butir.

--page

"Untuk kepada para tersangka yang merupakan pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah," pungkasnya. (PATHUR/Y)