KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menyita 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,03 gram dari sebuah rumah di Jalan Patih Rumbih Gang 8A, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Seorang laki-laki berinisial MD (28) diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 15.10 WIB. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, pengungkapan berawal dari penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.

"Personel terlebih dahulu melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari seorang terduga pelaku yang telah diamankan sebelumnya," ungkap Kasat dalam rilis kasus, Kamis, 17 September 2026.

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan sumber barang narkotika. Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah di Jalan Patih Rumbih Gang 8A, Kelurahan Selat Barat.

Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan MD. Dengan disaksikan saksi dari lingkungan setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 5 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,03 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1,8 juta. MD bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (SABRIANOOR/Y)