BORNEONEWS, Palangka Raya -Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana Korupsi budidaya jambu kristal.
Kepala Bidang (kabid) ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kota Palangka Raya berinisial YS (49) yang ditetapkan sebagai tersangka telah dikeluarkan dari tahanan. Penyidikan tersebut dihentikan pada 17 Maret 2023.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Palangka Raya, Andi Murji Machfud, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di gedung kejaksaan Negeri Palangka Raya. Rabu, 5 April 2023
"Dalam proses penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh penyidik, kami menemukan beberapa hal yang membuat kami melakukan penghentian penyidikan terhadap perkara tersebut ," Ujarnya
Keputusan tersebut diambil setelah pihaknya mempelajari dan membedah kasus dugaan korupsi ini. Pihaknya mengaku tidak bisa meneruskan dengan cermat, jelas dan tepat rencana dakwaan untuk perkara dapat limpahkan ke persidangan.
--page
Kemudian, adanya kekurangan alat bukti dan setelah dibedah dari sejak awal dan pelaksanaannya tidak ditemukan adanya menstrea dari pelaku untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Andi menambahkan bahwa dengan anggaran yang ada, YS bahkan menggunakan uangnya pribadi untuk membeli beberapa barang-barang yang dibutuhkan.
"Sehingga kami menilai temuan BPK RI, dengan kerugian negara dengan uang yang dipakai ternyata anggarannya malah berlebih. Disitu dia sudah mengeluarkan uang sendiri untuk kepentingan jalannya program ini," bebernya
Namun, lanjutnya, beberapa bibit mengalami kerusakan, sehingga YS melakukan pertanggungjawaban bahwa bibit sudah sampai ke masyarakat meski kurang. "Beberapa bibit sudah sampai ke masyarakat dan itu sudah ditangani jadi kepentingan umum sudah terlayani walaupun kurang," ujarnya.
Andi menambahkan, beberapa petani yang menjadi bagian dari program tersebut juga kekurangan jumlah orang yang menerima, sehingga dinas terkait mengadakan rapat dan menunjuk beberapa penerima yang merupakan petani yang terdampak covid 19.
--page
Selain itu, YS juga telah mengembalikan uang negara seluruhnya dan tidak ada tindakan menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Uang yang telah diberikan oleh YS sebelumnya untuk mengembalikan kerugian negara, telah dikembalikan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Palangka Raya untuk mendukung pembangunan sebanyak Rp 558 Juta lebih.
Andi menambahkan, usai proses penghentian penyidikan tentunya status tahanan, setelah di SP3 penahanan tersebut akan berakhir. Andi juga memberikan kesempatan bagi pihak-pihak untuk mengajukan praperadilan jika ada keberatan terhadap kebijakan penghentian penyidikan yang diambil.
"Jika putusan praperadilan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah, kami siap untuk melimpahkan kembali perkara tersebut dalam waktu 24 jam," Ujarnya.
Diketahui, program Budidaya jambu kristal dilaksanakan oleh DPKP Pemko Palangka Raya tahun 2020 tersebut merupakan bagian dari Program Pengembangan Pertanian dan Ketahanan Pangan masyarakat dalam rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Pendemi Covid-19.(APRIANDO)









